Bedasarkan
laporan dari masyarakat mengenai adanya tarif parkir yang tidak wajar
sebesar Rp.50.000 didepan Pasar Lima Harum Manis. Maka
pada tanggal 19 Agustus 2017 seluruh anggota Wasdal dan UPT Parkir
melakukan giat penutupan dan pencabutan izin parkir tersebut secara
permanen, kecuali untuk bongkar muat (Gratis). Selain
itu dilakukan pencabutan dan penutupan parkir di samping Bank BNI 46
yang terkena OTT memungut biaya parkir sebesar Rp.20.000
- Home
- Profil
- _Sejarah
- _Visi Dan Misi
- _Tugas dan Fungsi
- _Struktur Organisasi
- _Kepegawaian (SDM)
- _Maklumat Pelayanan
- _Motto
- _Kode Etik
- _Tata Tertib Pegawai
- _Tata Nilai Pelayanan
- _Jam Pelayanan
- Publikasi
- _Perencanaan
- __Rencana Strategis
- __Rencana Kerja
- __LKj/LAKIP
- __Perjanjian Kinerja
- __Rencana Kinerja Tahunan
- __Indikator Kinerja Utama
- _Anggaran
- _LHKPN
- Layanan
- _Layanan UPTD Perbaikan Jalan dan Jembatan
- _Layanan UPTD Pemeliharaan Sungai dan Drainase
- _Alur Layanan Aduan Masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin
- _Layanan Lain
- Regulasi
- _Perda
- _Perkada
- _SOP
- _Alur Pelayanan
- _Standar Pelayanan Publik
- Pengaduan
- _Lapor
- _Wistleblower System
- Tautan
- _E-LHKPN
- _E-LAPOR
- _Siharka
- _Simpeg
- _Sinovik
- _Sirup
- Informasi
- Dokumen